Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis mati. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman.

Kedua terdakwa, yakni Waliyin dan Ridduan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

1. Pengajuan banding dilakukan Selasa (5/3/2024)

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjelaskan, pengajuan banding kedua terdakwa melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani dilakukan pada Selasa (5/3/2024).

Saat ini pernyataan banding yang diajukan kedua terdakwa sudah diterima PN Sleman. "Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," katanya, Jumat (15/3/2024).

Cahyono memgungkapkan, saat berkas perkara banding sudah lengkap, akan langsung dikirim ke Pengadilan Tinggi DIY. "Diterima atau tidaknya banding kedua terdakwa, akan menjadi kewenangan hakim di Pengadilan Tinggi," terang Cahyono. 

 

2. JPU ikut ajukan banding

Editorial Team