Rekonstruksi mutilasi di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian (20), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (29/2/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono dalam putusannya.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan, keduanya melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji dan meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.