Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X hari ini belum menetapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, penetapan sekaligus pengumuman UMP akan dilakukan, Jumat (19/11/2021) besok.
"Rencananya besok akan diumumkan langsung oleh gubernur," kata Aji ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (18/11/2021).
