Ditahan, Sekdin Kominfo Gunungkidul Masih Terima Gaji

Gunungkidul, IDN Times - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul, Aris Suryanto, dalam kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari. Meski telah dilakukan penahanan, Aris masih menerima gaji 50 persen hingga ada vonis hakim yang bersifat inkrah.
1. Sekdin Kominfo Gunungkidul diberhentikan sementara dari jabatannya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pihaknya juga sudah memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya semenjak ditahan oleh Polda DIY.
"Untuk jabatan yang kosong untuk sementara akan diisi oleh pelaksana harian (PLH). Adapun untuk kewenangan mengisi jabatan PLH berasal dari Dinas Kominfo," ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (8/3/2023).
2. Meski ditahan yang bersangkutan masih terima gaji

Meski sudah ditahan dan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Kominfo, namun yang bersangkutan masih mendapat hak gaji sebagai ASN.
"Masih diberikan penghasilannya 50 persen sampai ada putusan inkrah," ungkap Iskandar.
3. Bantuan hukum kepada yang bersangkutan masih dikaji

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat anak buahnya ke penyidik Polda DIY.
"Saya tidak tahu prosenya, kita serahkan sepenuhnya urusan itu kepada penegak hukum," katanya, Senin (6/3/2023). "Misalnya tersangka inkrah punya aturan sendiri kalau memang harus dicopot dari jabatannya, kita punya aturan sendiri."
Terkait bantuan hukum kepada yang bersangkutan, Sunaryanta menyatakan nanti ada tim sendiri yang akan mengkaji apakah akan diberikan bantuan hukum atau tidak.
"Nanti kita akan lihat laporan resminya belum. Nanti kalau sudah ada laporan resminya akan kita lihat," ungkapnya.