Kota Yogyakarta, IDN Times - Kendaraan bermotor dilarang lewat di teteg atau pintu perlintasan kereta api di kawasan Malioboro. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan di sekitar lokasi sudah terpasang larangan bagi sepeda motor untuk menyeberang namun tetap dilanggar.
Melintasi perlintasan kereta api yang berada tepat di pintu masuk sisi timur Stasiun Tugu Yogyakarta dinilai menghemat waktu karena tidak perlu melewati Jalan Abu Bakar Ali untuk menuju Jalan Malioboro atau ke Jalan Pasar Kembang.