Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disdikpora DIY Perlu Aturan Lebih Detail soal Kontrasepsi Pelajar

ilustrasi alat kontrasepsi (pexels.com/cottonbro studio)
Intinya sih...
  • Pemerintah DIY menegaskan pentingnya pencegahan seks bebas di kalangan siswa dengan menyosialisasikan pendidikan reproduksi.
  • Pihaknya masih mempelajari penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024 dan melibatkan instansi terkait.
  • Didik Wardaya menekankan bahwa penerapan PP tersebut tidak boleh dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan siswa, termasuk sosialisasi pendidikan reproduksi.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, pelaksanaan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan jangan sampai membuat lembaga pendidikan dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar atau siswa.

"Kita menyosialiasikan pendidikan reproduksi, itu kan konteksnya untuk pencegahan. Jangan sampai seakan-akan kita dianggap melegalkan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya, Senin (12/8/2024).

1. Masih mengkaji soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar

IDN Times/Arief Rahmat

Didik menjelaskan, kini pihaknya masih terus mempelajari soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Ia mengaku, pihaknya belum berani mengambil langkah lanjutan terkait hal tersebut.

"Kita belum berani bertindak. Artinya itu masih kita kaji, tidak kemudian serta-merta (diterapkan)," kata Didik.

Didik menjelaskan, nantinya pihaknya akan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY dalam mempelajari bagaimana penerapan PP No 28 Tahun 2024 tersebut.

2. Temukan aturan yang lebih detail

ilustrasi alat kontrasepsi (unsplash.com/Reproductive Health Supplies Coalition)

Didik mengatakan, harapannya adalah pihaknya menemukan aturan turunan yang lebih detail soal penerapan PP tersebut di sekolah-sekolah.

"Nanti di tingkat daerah tentunya ada aturan yang lebih detail. Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 terkait perlindungan anak dan perempuan," kata dia.

Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa penerapan PP No 28 Tahun 2024 tersebut lebih luas daripada hanya soal alat kontrasepsi saja. PP tersebut juga memuat soal konsultasi dan pendidikan kesehatan alat reproduksi kepada siswa. 

Soal pendidikan kesehatan alat reproduksi, menurut Didik, selama ini sudah diberikan di sekolah kepada siswa melalui pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

"Kalau terkait dengan konsultasi itu kan peran (guru) BK terkait pendidikan reproduksi, itu kan tetap kita sosialisasikan sekadar untuk pengenalan, tetapi kalau konteksnya ke penyediaan (alat kontrasepsi) kayaknya kita belum," ucap Didik.

3. Jangan sampai dianggap melegalkan seks bebas di kalangan pelajar

Ilustrasi siswa SMA. (unsplash.com/Ed Us)

Penerapan dari PP No 28 Tahun 2024 ini, Didik menegaskan, jangan sampai membuat lembaga pendidikan dianggap seolah melegalkan kegiatan seksual di kalangan siswa.

"Termasuk kita menyosialiasikan pendidikan reproduksi, itu kan konteksnya untuk pencegahan. Jangan sampai seakan-akan kita dianggap melegalkan. Nah, itu kita hindarkan," kata Didik.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut, mengatur salah satunya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja yang termuat di Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us