Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul akan memindahkan lagi lokasi tempat pemungutan retribusi (TPR) Parangtritis di akses masuk kawasan wisata Pantai Parangtritis. Pemindahan dilakukan karena terdapat lebih dari 10 titik akses menuju kawasan tersebut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan TPR Parangtritis selama ini melanggar aturan karena berdiri di jalan provinsi.
"Jadi pendirian TPR itu tidak boleh di jalan nasional, provinsi atau jalan kabupaten dan harus di jalan pariwisata atau di 'pintu-pintu' masuk objek wisata," ungkapnya, Minggu (26/4/2026).
