Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Diprotes Bupati Gunungkidul, TPR Pantai Parangtritis Dipindah Lagi
Wabup Bantul sidak ke TPR Parangtritis untuk memastikan wisatawan yang akan ke Gunungkidul tidak ditarik retribusi. (IDN Times/Daruwaskita)
  • Pemkab Bantul akan memindahkan lokasi TPR Parangtritis karena berdiri di jalan provinsi dan tidak sesuai aturan, dengan target pemindahan paling lambat Juli 2026.
  • Penarikan retribusi Pantai Parangtritis akan dilakukan oleh petugas Kalurahan Parangtritis, dengan pembagian hasil 70 persen untuk Pemkab Bantul dan 30 persen untuk kalurahan.
  • Bupati Gunungkidul memprotes penarikan retribusi bagi wisatawan menuju Gunungkidul melalui TPR Parangtritis, dan Pemkab Bantul memastikan mereka kini bebas dari pungutan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul akan memindahkan lagi lokasi tempat pemungutan retribusi (TPR) Parangtritis di akses masuk kawasan wisata Pantai Parangtritis. Pemindahan dilakukan karena terdapat lebih dari 10 titik akses menuju kawasan tersebut.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan TPR Parangtritis selama ini melanggar aturan karena berdiri di jalan provinsi.

"Jadi pendirian TPR itu tidak boleh di jalan nasional, provinsi atau jalan kabupaten dan harus di jalan pariwisata atau di 'pintu-pintu' masuk objek wisata," ungkapnya, Minggu (26/4/2026).

1. ‎ Segera terbitkan peraturan bupati tentang pemindahan TPR

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.(IDN Times/Daruwaskita)

Pemindahan TPR Parangtritis yang belum lama dibangun ke pintu-pintu masuk objek wisata Pantai Parangtritis ditargetkan paling lambat pada Juli 2026.

"Dalam waktu dekat kita akan menerbitkan peraturan bupati untuk memindah TPR ke pintu-pintu masuk objek wisata Pantai Parangtritis," ucap Halim.

2. ‎Penarikan retribusi TPR Parangtritis dilakukan oleh Kalurahan Parangtritis

Kunjungan wisatawan ke Pantai Parangtritis Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan penarikan retribusi di Pantai Parangtritis akan dilakukan oleh petugas Kalurahan Parangtritis, mengingat banyaknya pintu masuk ke kawasan wisata tersebut.

"Nantinya perolehan retribusi masuk Pantai Parangtritis akan dibagi 70 persen Pemkab Bantul dan 30 persen untuk Kalurahan Parangtritis," tuturnya.

"Karena saking banyaknya pintu masuk objek wisata ke Pantai Parangtritis maka Dinas Pariwisata memilih bekerja sama dengan Kalurahan Parangtritis untuk penarikan retribusi," tambahnya.

Ia menambahkan, TPR di kawasan wisata pantai lain sudah berada di pintu masuk objek wisata sehingga sesuai aturan. Permasalahan selama ini hanya terjadi pada TPR Parangtritis.

"Ya selama ini yang jadi permasalahan adalah TPR Parangtritis," tandasnya.

3. ‎Bupati Gunungkidul protes wisatawan ke Gunungkidul ditarik retribusi di TPR Parangtritis

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.(Dok.Diskominfo Gunungkidul)

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, meminta Pemda DIY memfasilitasi keluhan wisatawan yang menuju Gunungkidul melalui TPR Parangtritis. Wisatawan mengeluhkan penarikan retribusi di TPR tersebut, sehingga harus membayar dua kali saat tiba di objek wisata di Gunungkidul, meski tidak berkunjung ke Pantai Parangtritis.

Pemkab Bantul telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan tidak menarik retribusi bagi wisatawan yang menuju Gunungkidul.

"Saya turun ke lapangan (TPR Parangtritis) untuk memastikan wisatawan ke Gunungkidul tidak ditarik retribusi di TPR Parangtritis. Wisatawan cukup bilang ke petugas TPR Parangtritis akan ke Gunungkidul maka saya pastikan tidak akan ditarik retribusi," kata Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, Minggu (19/4/2026) silam.

Editorial Team