Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengumumkan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 kabupaten.
"Masih menunggu instruksi Gubernur dan rapat koordinasi Satgas COVID-19 secepatnya," ungkapnya pada Rabu (6/1/2021).
