Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dinkes Sleman Gembira PSBB Jawa-Bali dilakukan Minggu Depan
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengumumkan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 kabupaten.

"Masih menunggu instruksi Gubernur dan rapat koordinasi Satgas COVID-19 secepatnya," ungkapnya pada Rabu (6/1/2021).

1. PSBB mirip konsep minggu tenang

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Joko mengungkapkan PSBB yang akan diterapkan ini hampir mirip dengan konsep minggu tenang yang sebelumnya sempat diterapkan di Kabupaten Sleman. Meski demikian ada beberapa item yang memang harus disesuaikan.

"Masih kita cermati, kurang lebih 90 persen mirip konsep minggu tenang, tinggal kita sesuaikan beberapa item," katanya.

2. Sleman setuju dengan penerapan PSBB

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. IDN Times/Siti Umaiyah

Dinkes Sleman menurut Joko, menyambut baik kebijakan PSBB di Pulau Jawa dan Bali ini. Menurut Joko, PSBB ini merupakan sebuah treatment di hulu atau pusat. 

"Kami senang adanya Minggu tenang maupun PSBB ini kan treatment di hulu, jadi ya sangat setuju," katanya.

3. Sleman kewalahan dengan pandemik COVID

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Joko mengungkapkan jika PSBB ini tidak diterapkan dipastikan daerah sangat kewalahan melakukan penanganan terhadap kasus positif COVID-19. 

"Dari awal kami sampaikan, kalau kita hanya bermain di hilir (terkait penanganan kasus positif dan meninggal dunia) pasti akan kewalahan kalau hulunya tidak treatment secara khusus," paparnya.

Editorial Team

Related Article