Deret Sanksi Buat 20 Pendaki Ilegal Merapi, Blacklist 3 Tahun

- 20 pendaki ilegal di Gunung Merapi dijatuhi sanksi masuk daftar hitam atau blacklist aktivitas pendakian selama 3 tahun.
- Pendaki wajib kampanye konservasi di media sosial setiap minggu, tidak boleh dihapus minimal selama enam bulan.
- Pendaki juga diminta mengisi media tanam sejumlah 1.000-1.500 sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem.
Sleman, IDN Times - Sebanyak 20 orang yang diamankan Minggu (12/4/2025) lalu usai tertangkap basah melakukan aktivitas pendakian secara ilegal di Gunung Merapi akhirnya dijatuhi sanksi.
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi berupa masuk daftar hitam atau blacklist aktivitas pendakian kepada mereka.
1. Larangan mendaki di Kawasan Konservasi 3 tahun

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi dalam keterangannya menyebut sanksi dijatuhkan setelah serangkaian proses pemeriksaan dilakukan terhadap 20 pendaki ilegal. Sanksi dijatuhkan salah satunya mempertimbangkan fakta bahwa para pendaki mengetahui adanya larangan, tapi tetap nekat mendaki Gunung Merapi.
"Bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam/black list pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi selama 3 tahun," kata Ketua TNGM, Muhammad Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025) malam.
2. Kampanye konservasi di medsos setiap minggu

Para pendaki juga diminta kesediaannya menghubungi pihak keluarga dan wajib hadir ke kantor Balai TNGM untuk diperiksa.
Sanksi lain sementara itu adalah berkenan menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi, serta mengampanyekan konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi secara berkala, setiap minggu satu unggahan.
Unggahan tidak boleh dihapus minimal selama enam bulan dan pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai.
"Bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama 1 bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya," tulis poin sanksi berikutnya.
3. Siapkan polybag, isi media tanam dan tata persemaian

Sanksi terakhir, yakni bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000-1.500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali).
"Serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," tulis Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan, Balai TNGM pada Senin (14/4/2025) lalu juga sudah memanggil dua orang pelaku pendakian ilegal lainnya guna dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan maksud memperoleh bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya.
Ia tak lupa menekankan status kegunungapian Gunung Merapi yang berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer sehingga tak disarankan untuk pendakian, sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).
"Balai TN Gunung Merapi senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogyanya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," tutupnya.