Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat.
Denny Indrayana menjadi salah satu pihak yang mendorong agar persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum di MK. Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, menegaskan permohonan yang diajukan bukan berkaitan dengan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden atau pemakzulan. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan Gibran sejak awal.
