Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi MPBI DIY di Disnakertrans DIY, Kamis (6/6/2024). (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Puluhan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY), Kamis (6/6/2024). Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Kami menolak Tapera, yang iurannya mencapai total 3 persen. Menolak Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," ungkap Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan.

1. Hitung-hitungan buruh dengan Tapera tidak bisa beli rumah

Ilustrasi rumah. (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Irsad mengungkapkan dengan program Tapera, buruh tidak otomatis mendapatkan rumah setelah membayar iuran atau menabung. "Karena bersifat tabungan, bukan kredit rumah murah bersubsidi," ungkap Irsad.

Irsad memberikan gambaran upah rata-rata buruh Indonesia sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1,260 juta per tahun. Ia melanjutkan, karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta. "Besaran ini dapat pdipastikan tidak akan cukup untuk membeli rumah," kata Irsad.

2. Daya beli buruh yang turun hingga tidak ada peran pemerintah

Editorial Team