Sleman, IDN Times - Antisipasi penambahan kasus positif COVID-19, Bupati Sleman mengeluarkan tiga peraturan untuk mahasiswa yang datang dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pertama, Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan mahasiswa membawa surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan asal.
Kedua, Selain membawa surat keterangan sehat, mahasiswa yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diminta untuk karantina mandiri selama 14 hari, kecuali mahasiswa yang menunjukkan hasil RDT COVID-19 dengan hasil non reaktif yang masih berlaku.
Ketiga, Bupati Sleman Sri Purnomo juga mewajibkan mahasiswa yang bersangkutan juga diminta untuk melapor kepada pemilik indekos atau pimpinan asrama serta mengisi data yang dibutuhkan pada saat kedatangan. Bagi perguruan tinggi, juga diminta untuk melakukan pendataan dan membuat pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.