Data Pribadi Belum Aman, BEM KM UGM Desak Pemerintah Sahkan RUU PDP

Sleman, IDN Times -Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) mendesak pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Alasannya, hingga saat ini keamanan data pribadi masyarakat Indonesia masih belum terjamin. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya bisa mengakomodasi jaminan atas data pribadi masyarakat hingga saat ini belum disahkan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di tingkat DPR RI dan pemerintah pusat pun masih menemui jalan buntu.
1. Perlindungan data pribadi diperlukan di era digital
Ketua BEM KM UGM Muhammad Farhan menjelaskan, perlindungan data pribadi sangat diperlukan di era digital. Sayangnya, di Indonesia hal tersebut belum sepenuhnya terjamin dan terlindungi. Sehingga hal tersebut juga berdampak terhadap kepercayaan publik yang menurun.
"Dapat dikatakan bahwa pelayanan publik di Indonesia masih sangat pelik dan tidak aman bagi masyarakat Indonesia sendiri. Hal tersebut berdampak pada kepercayaan publik yang turun drastis," katanya.