Tak Bawa Surat Sehat Anjing, Polisi Kulon Progo Tangkap 2 Orang 

78 ekor anjing diangkut dalam sebuah mobil pick up

Kulon Progo, IDN Times - ‎Hari pertama penyekatan larangan mudik di Kulon Progo, polisi menangkap dua orang yang membawa 78 ekor anjing.

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di pos penyekatan mudik di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada Kamis, (6/5/2021) dini hari.

Sebanyak 78 ekor anjing tersebut berasal dari wilayah Garut, Jawa Barat untuk disembelih dan dijadikan bahan makanan pembuatan tongseng jamu di wilayah DIY dan Surakarta, Jawa Tengah.   

 

Baca Juga: Angkutan Logistik ke Sleman Dipasang Stiker selama Peniadaan Mudik

1. Sopir tidak bisa menunjukkan surat bukti keterangan sehat anjing

Tak Bawa Surat Sehat Anjing, Polisi Kulon Progo Tangkap 2 Orang Puluhan anjing diamankan dari sebuah pickap yang rencananya akan dikirim ke Surakarta.(IDN Times/Istimewa)

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jefri mengatakan temuan tersebut saat tim petugas yang dilakukan Polres Kulon Progo di Pos Pam Temon menghentikan sebuah mobil jenis pick up dengan nomor polisi AD 1778 MK yang dikemudikan oleh SG melintas di lokasi penyekatan.

"Saat petugas memeriksa, tidak bisa menunjukkan surat sehat anjing yang dibawanya," katanya.

2. Sebanyak 10 anjing dalam kondisi mati‎

Tak Bawa Surat Sehat Anjing, Polisi Kulon Progo Tangkap 2 Orang Puluhan anjing diamankan dari sebuah pickap yang rencananya akan dikirim ke Surakarta.(IDN Times/Istimewa)

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku yang diamankan yakni SG (50) warga Duren Sawit Jakarta Timur dan SR (48) warga Sragen, Jawa Tengah.

"Masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Dalam pemeriksaan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pick up, STNK, kunci mobil, 78 ekor anjing namun 10 di antaranya sudah mati. Saat ini anjing tersebut dititipkan sementara di rumah seorang warga. 

3. Pelaku terancam pasal berlapis‎

Tak Bawa Surat Sehat Anjing, Polisi Kulon Progo Tangkap 2 Orang Pelaku penjualan anjing sedang diperiksa oleh penyidik di Mapolres Kulon Progo. (IDN Times/Istimewa)

Para pelaku terancam UU Nomor 41 Tahun 2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp1,5 miliar.

"Jika unsur tidak memenuhi pelaku masih bisa dijerat dengan Pasal 18 Tahun 2021 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," ujarnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya