Tahun 2024, Wisata ke Pantai Gunungkidul Jadi Lebih Mahal

Pemkab dan DPRD Gunungkidul sepakat retribusi pantai naik

Gunungkidul, IDN Times - ‎Tahun 2024, berkunjung ke objek wisata pantai yang ada di Kabupaten Gunungkidul bakal lebih mahal. Sebab draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi masuk objek wisata pantai telah disepakati akan ada kenaikan. 

Kesepakatan draf Raperda antara Pemkab dan DPRD Gunungkidul ini juga membatalkan satu destinasi satu retribusi yang sebelumnya sempat dibahas.

1. Besaran kenaikan tarif retribusi per kawasan objek wisata pantai‎

Tahun 2024, Wisata ke Pantai Gunungkidul Jadi Lebih MahalIlustrasi wisatawan yang berkunjung di salah satu pantai di Gunungkidul. (IDN Times/Paulus Risang)

Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Gunungkidul, Sumaryanta, menjelaskan setelah Raperda yang disepakati disahkan dan diberlakukan tahun depan, tarif masuk ke objek wisata pantai akan mengalami kenaikan. Sebagai contoh, tarif retribusi wisata Pantai Baron yang saat ini sebesar Rp10 ribu, termasuk biaya Rp500 untuk asuransi, akan meningkat menjadi Rp15 ribu.

Retribusi masuk objek wisata Pantai Baron meliputi Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watu Kodok, Pantai Widodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Panti Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pandati Sundak Barat dan Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulang Sawal, Pantai Trenggole dan Pantai Watulawang.

Sementara, untuk kawasan Pantai Wedi Ombo hingga Pantai Timang, tarif yang sebelumnya adalah Rp5 ribu, termasuk asuransi Rp500, akan mengalami peningkatan menjadi Rp8 ribu per orang. Untuk Pantai Pok Tunggal yang meliputi Pantai Seruni dan Pantai Watunene, juga dikenakan tarif retribusi Rp8 ribu per orang. 

"Namun, ada juga kawasan pantai yang tidak naik retribusinya yakni kawasan Pantai Siung dan Pandai Ngedan dengan tarif retribusi Rp5 ribu per orang," katanya, Selasa (22/8/2023).

2. Pembatalan tarif retribusi per kawasan pantai untuk menekan kebocoran

Tahun 2024, Wisata ke Pantai Gunungkidul Jadi Lebih MahalPantai Kukup Gunungkidul. (IDN Times/Paulus Risang)

Menurut Sumaryanta, rencana penarikan tarif per kawasan dibatalkan karena dikhawatirkan terjadi kebocoran retribusi yang lebih tinggi. Oleh karenanya, disepakati untuk tetap mempertahankan sistem penarikan retribusi seperti saat ini, tetapi dengan kenaikan harga. Contohnya, kawasan Pantai Baron yang terdiri dari banyak pantai akan mengalami kenaikan tarif retribusi masuk objek wisata pantai untuk mengoptimalkan pendapatan.

"Kita batalkan penarikan retribusi per pantai, namun tetap penarikan retribusi per kawasan pantai agar tidak terjadi kebocoran yang lebih tinggi," tandasnya.

Baca Juga: 7 Daya Tarik Pantai Watu Lawang, Suguhkan Panorama Indah nan Eksotis 

3. Kenaikan tarif retribusi objek wisata pantai berlaku tahun 2024‎

Tahun 2024, Wisata ke Pantai Gunungkidul Jadi Lebih Mahalilustrasi Pantai Sepanjang Gunungkidul (visitingjogja.jogjaprov.go.id)

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana, membenarkan kesepakatan kenaikan tarif retribusi wisata khususnya pantai sudah tertera dalam draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

"Sesuai dengan instruksi dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemberlakuan baru awal tahun 2024 mendatang," katanya.‎

Baca Juga: Pantai Mesra Gunungkidul, Pantai Eksotis yang Lagi Naik Daun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya