Polres Bantul Terjunkan 813 Personel Amankan Takbir Keliling
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Polda DIY menyiagakan 813 personel untuk melakukan pengamanan kegiatan malam takbiran di Bantul dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta menjelaskan personel itu akan disebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bantul. "Sebanyak 813 personel akan disebar ke seluruh wilayah Bantul untuk mengantisipasi kegiatan malam takbir pada malam hari ini," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (16/6/2024).
1. Imbau pelaksanaan takbir di musala atau masjid
Michael menjelaskan, bahwa Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan takbir, lomba takbir, takbir keliling, dan Salat Idul Adha di Kabupaten Bantul.
“Semua itu untuk mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban menjelang dan pasca Idul Adha,” katanya.
Kapolres juga mengimbau untuk pelaksanaan takbir dilaksanakan di musala, masjid ataupun di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbir Hari Raya Idul Adha di masjid/musala secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban secara lingkungan masing-masing," ujarnya.
2. Bupati keluarkan SE tentang takbir keliling
Menurut Michael, SE Bupati tersebut juga mengatur terkait dengan kegiatan lomba takbir atau takbir keliling. "Pelaksanaan takbir keliling dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara," ujar Michael.
Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya. “Bunyi speaker maksimal hanya 75 desibel. Dan diiringi musik yang sesuai dengan kaidah Islam, bukan musik koplo,” imbuh Michael.
Michael juga mengingatkan peserta takbir keliling agar tidak ada yang mengonsumsi minuman keras. “Peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi,” ujarnya.
Ditambahkan, takbir keliling dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat.
“Peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Kota Bantul, yakni Jalan Jenderal Sudirman Kota Bantul, mulai Simpang Empat Gose hingga Simpang Empat Klodran," ujarnya.
Baca Juga: Laguna Pengklik Tawarkan Wisata Kano Susuri Hutan Mangrove
3. Ganggu keamanan polisi tak segan menindak
Michael memastikan kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang sekiranya dapat menjadi potensi gangguan keamanan.
“Kami berharap masyarakat Bantul dapat menghormati Hari Raya Idul Adha, rayakan dengan penuh hikmat, damai dan nyaman,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Aturan Takbir Keliling Idul Adha 1445 H di Bantul