Pelajar Bantul Deklarasi Diri Anti Geng dan Kejahatan Jalanan

Selama 2022--2023, sebanyak 31 pelajar terlibat klitih

Bantul, IDN Times - ‎Pelajar di Kabupaten Bantul mendeklarasikan Pelajar Anti Geng, Anti Kejahatan Jalanan untuk menjadi komitmen bersama dalam menciptakan Bantul yang aman dan nyaman. Deklarasi ini diinisiasi oleh Polres Bantul dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bantul yang berlangsung di Lapangan Paseban Bantul pada Senin (20/3/2023).

1. Terlibat dalam kejahatan jalanan pilihannya hanya ada tiga

Pelajar Bantul Deklarasi Diri Anti Geng dan Kejahatan JalananKapolres Bantul, AKBP Ihsan.(IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan deklarasi ini dalam rangka menyelamatkan generasi muda agar tidak ikut dalam geng sekolah dan terlibat dalam kejahatan jalanan lainnya.

"Kalau ikut geng sekolah kemudian terlibat kejahatan jalanan itu pilihannya hanya tiga masuk rumah sakit, meninggal, atau masuk penjara. Tentu itu akan mengubur mimpi anak-anak kita," katanya.

Melalui deklarasi ini, kata Ihsan, pelajar diharapkan tidak salah langkah dan membuyarkan impian mereka. Para pelajar adalah calon pemimpin sehingga pihaknya mengajak semua unsur untuk saling peduli dan turut mendukung mimpi para anak-anak.

"Menghadapi kejahatan jalanan bukan hanya tugas kepolisian, TNI dan Pemda saja, namun membutuhkan keterlibatan masyarakat mulai orang tua, lingkungan dan sekolah," terangnya.

2. Selama tahun 2022 hingga Maret 2023, 40 pelaku kejahatan jalanan diamankan‎

Pelajar Bantul Deklarasi Diri Anti Geng dan Kejahatan JalananPelajar Bantul deklarasi Pelajar Anti Geng, Anti Kejahatan Jalanan. (Dok. Diskominfo Bantul)

Ihsan menjelaskan, selama 2022 lalu ada lima kali kejadian kejahatan jalanan dan 11 pelaku diamankan. Sementara, pada 2023 ada 10 kejadian kejahatan jalanan dari Januari hingga Maret dan 29 pelaku diamankan. Dari total 40 pelaku kejahatan jalanan tersebut, sebanyak 31 berstatus sebagai pelajar.

"20 pelaku menjalani sidang dan telah divonis pengadilan dan 20 sisanya masih ditahan di Rutan Polres Bantul maupun Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaa (BPRSR) di Sleman menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: 6 Pelajar SMP di Sleman Ditangkap, Ancam Pengendara dengan Celurit  

3. Orangtua diminta lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya‎

Pelajar Bantul Deklarasi Diri Anti Geng dan Kejahatan JalananWakil Bupati Bantul, Joko Purnomo. (Dok. Diskominfo Bantul)

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo mengatakan Pemkab Bantul terus menerus bersinergi dengan Polres Bantul dan didukung Kodim, Kejaksaan maupun Forkompimda untuk antisipasi kejahatan jalanan lainnya termasuk narkoba dan miras.

"Kami berharap masyarakat terutama orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anaknya agar tidak masuk dalam kelompok atau geng yang tidak menguntungkan dan tidak produktif," ujarnya.‎

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Kasus Klitih, Provos Periksa Anggota Polda DIY    

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya