Layanan Perpanjangan SIM Drive Thru di Polres Bantul hanya 5 Menit 

Perpanjangan untuk SIM A dan C

Bantul, IDN Times - Satlantas Polres Bantul membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau disebut layanan SIM drive thru.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan dengan pelayanan kilat, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot antre. Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan foto. Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.

"Perpanjang layanan SIM drive thru ini, hanya memakan waktu sekitar 5 menit," katanya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (1/8/2023).

1. Perpanjangan untuk SIM A dan C

Layanan Perpanjangan SIM Drive Thru di Polres Bantul hanya 5 Menit Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Pelayanan ini dibuka di Kompleks Satpas Polres Bantul, dimulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, setiap hari kerja.

"Layanan perpanjangan SIM drive thru diperuntukkan untuk perpanjangan SIM seperti A dan SIM C serta juga pemohon difabel," ungkapnya.

2. Formulir permohonan perpanjangan SIM secara online

Layanan Perpanjangan SIM Drive Thru di Polres Bantul hanya 5 Menit Layanan perpanjangann SIM drive thru oleh Polres Bantul.(Dok.Polres Bantul))

Pemohon diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui website simantul.com. 'Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib mengisi form pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan," katanya

Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui ponsel, sambung Jaffry

Baca Juga: Kecelakaan Mercedes Benz di Sleman, Pak Ogah Meninggal

3. Syarat perpanjangan SIM

Layanan Perpanjangan SIM Drive Thru di Polres Bantul hanya 5 Menit Layanan perpanjangann SIM drive thru oleh Polres Bantul.(Dok.Polres Bantul))

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengatakan, persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon, sama seperti persyaratan perpanjangan SIM pada umumnya. Yaitu  membawa foto kopi KTP, SIM asli dan salinannya, surat keterangan kesehatan serta psikologi.

"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang masa berlakunya belum habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negera Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

"Untuk pembayarannya sudah bisa transaksi nontunai menggunakan Qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi non tunai tidak perlu khawatir, karena masih ada layanan tunai yang ada di Gedung Satpas," tandasnya.

Baca Juga: Tangani Sampah, 3 Kalurahan di Bantul Terima Bantuan Danais

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya