Janji Dinikahi, FAR Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA di Gunungkidul‎

FAR sempat akan membawa kabur korban ke Dieng‎

Gunungkidul, IDN Times - Nekat membawa kabur seorang siswi SMA di Gunungkidul, FAR (30) harus berurusan dengan aparat kepolisian. FAR bahkan juga melakukan perbuatan cabul dengan Mawar dengan janji akan dinikahinya.

1. FAR lakukan tindak asusila dengan janji akan menikahi‎ korban

Janji Dinikahi, FAR Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA di Gunungkidul‎(Ilustrasi melakukan perbuatan asusila) IDN Times/Sukma Shakti

Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan kejadian itu berawal ketika FAR bertemu dengan korban di sebuah kios di Kecamatan Semin pada Jumat malam (27/7). FAR selanjutnya mengajak korban ke suatu tempat dan melakukan tindak asusila kepada korban.

"Sebenarnya korban sempat menolak, namun karena janji manis akan dinikahi korban meladeni FAR," katanya saat dihubungi awak media, Senin (29/7).

Baca Juga: 15 Anak Laki-laki di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka

2. Keluarga korban lapor ke Polsek Semin‎

Janji Dinikahi, FAR Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA di Gunungkidul‎IDN Times/Sukma Shakti

Hingga hari Sabtu (27/7), korban tak juga kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Semin. Keluarga yang resah putrinya tak pulang dan takut jadi korban penculikan akhirnya melapor ke Polsek Semin.

"Kita coba selidik FAR dan korban sedang berada di Jalan Solo untuk melarikan diri ke Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah," ujarnya.

3. FAR sempat akan kabur bersama korban ke Dieng‎

Janji Dinikahi, FAR Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA di Gunungkidul‎instagram.com/sherust

Dari keterangan FAR sendiri, memang berencana membawa korban kabur ke daerah Dieng FAR juga mengakui telah melakukan tindak asusila kepada korban.

"Sebelum bertemu pada Jumat malam (26/7) ternyata FAR dan korban sudah berkomunikasi intensif. Nah saat korban pulang ke Semin itu FAR ajak korban ketemuan dan terjadi tindak asusila tersebut," terangnya.

4. FAR diancam UU Perlindungan Anak‎

Janji Dinikahi, FAR Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMA di Gunungkidul‎pixabay.com/ichigo121212

‎Kapolsek menjelaskan FAR yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan penyidik sedang mengembangkan kemungkinan adanya korban yang lainnya.

"Sementara FAR akan jerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 subsider pasal 332 KUHP tentang persetubuhan dan melarikan anak di bawah umur," tuturnya.‎

Baca Juga: Narapidana Nyamar Jadi Guru, Cabuli Puluhan Anak Lewat Medsos

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya