Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Aturan Takbir Keliling di Bantul, Polisi Bakal Berjaga-jaga

Ilustrasi takbir keliling. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bantul, IDN Times - Polres Bantul membatasi jam takbir keliling hingga pukul 23.00 WIB. Setelah jam tersebut peserta peserta diharapkan pulang ke rumah masing-masing dengan tertib. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, Polres Bantul dan Polsek bakal all out mengamankan malam takbiran.

 

1. Takbir keliling dilakukan di wilayah masing-masing kapanewon

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Jeffry menerangkan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bantul, tidak ada larangan kegiatan takbir keliling, namun diimbau agar kegiatan dilaksanakan di wilayah masing-masing.

"Jadi tidak perlu keluar dari kapanewon, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Khususnya benturan antar kelompok," ujarnya.

 

2. Tidak menggunakan pengeras suara berlebihan

Ilustrasi malam takbiran. Pexels/Noor Aldin Alwan

Jeffry juga meminta peserta takbir keliling tidak berlebihan dalam menggunakan pengeras suara. “Volume sound system tidak boleh melebihi batas, dan bisa menghancurkan kaca rumah seperti peristiwa takbiran beberapa waktu lalu. Tentu hal ini sangat mengganggu,” terangnya.

Polisi pun mengingatkan warga yang hendak ikut takbir keliling, agar memastikan rumah dalam keadaan aman. "Pastikan saat meninggalkan rumah dalam keadaan aman. Jangan lupa mengunci pintu rumah dan jendela," imbaunya.

 

 

3. Dilarang menyalakan petasan hingga membawa senjata tajam

Ilustrasi malam takbiran. Pinterest

Kepolisian juga melarang peserta takbir keliling membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan. “Tahun lalu, petasan dan kembang api menjadi pemicu terjadinya gesekan antar kelompok, oleh sebab itu kami melarangnya secara tegas,” bebernya.

Kendaraan yang digunakan, kata Jeffry, juga harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan, seperti tidak menggunakan knalpot brong dan memasang TNKB. “Apabila ada yang melanggar, kami akan lakukan tindakan tegas berupa tilang,” tegasnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us