Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri di Kulon Progo Ditangkap Polisi

Bakal dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan

Kulon Progo, IDN Times - ‎Diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor rental, pasangan suami istri NGT (56) dan NUL (46), warga Klebakan, Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi.‎

Polisi menangkap NGT dan NUL di ke rumahnya setelah pemilik rental sepeda motor melaporkan pasutri ke Polisi pada Sabtu (2/4/2022) kemarin.

1. Tersangka pasutri ditangkap pada Sabtu (3/4/2022)‎

Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri di Kulon Progo Ditangkap PolisiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan pasangan suami istri NGT dan NUL ditangkap oleh polisi di kediamannya pada Sabtu (3/4/2022).

"Kedua tersangka berstatus suami istri," katanya, Minggu (3/4/2022).

2. Kronologi tersangka menggelapkan sepeda motor rental‎

Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri di Kulon Progo Ditangkap PolisiBarang bukti sepeda motor yang diduga digelapkan pasutri.(doc.idtimeea)

Penangkapan terhadap pasutri berawal ketika tersangka menyewa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 5032 XY dari korban. Kedua tersangka sempat memperpanjang sewa sepeda motor pada tanggal 21 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022. 

"Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor," terangnya.

Korban justru mendapatkan informasi jika sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain. Selanjutnya koran melaporkan kasus ini polisi.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Sabtu (2/4/2022) mengamankan pelaku di Srikayangan, Sentolo dan di Klebakan, Salamrejo.

"Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," katanya.

Baca Juga: Kebun Teh Nglinggo, Asrinya Kulon Progo dari Ketinggian

Baca Juga: Semangat Sineas Kulon Progo Makin Menyala saat Pandemik COVID-19

3. Tersangka pasutri terancam hukuman penjara empat tahun

Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri di Kulon Progo Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka pasutri oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 372 jo 379 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, sura tanda kendaraan bermotor dan perjanjian kredit kendaraan," ungkapnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya