Gegara Selingkuh 2 ASN di Gunungkidul Dipecat 

Pemecatan untuk memberi efek jera bagi ASN di Gunungkidul

Gunungkidul, IDN Times - ‎Gegara selingkuh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dikenai sanksi pemecatan.  Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyatakan surat pemecatan dikeluarkan hari ini 1 Juli 2022..

"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka telah melanggar sumpah janji ASN," tegas Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Jumat (1/7/2022).

1. Pemecatan dilakukan untuk memberi efek jera bagi ASN di Gunungkidul‎

Gegara Selingkuh 2 ASN di Gunungkidul Dipecat Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.(IDN Times/Daruwaskita)

Pensiunan TNI AD ini menegaskan langkah pemecatan diambil agar memberikan efek jera sekaligus contoh kepada ribuan ASN lainnya yang bekerja di Pemkab Gunungkidul.

"Ini sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8 ribu ASN yang lainnya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak membuat ulah,"terangnya.

2. Surat keputusan telah diberikan kepada 2 ASN

Gegara Selingkuh 2 ASN di Gunungkidul Dipecat Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Gunungkidul, Iskandar mengatakan surat pemberitahuan pemecatan telah disampaikan kepada dua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan. Keduanya dapat mengajukan keberatan Keputusan Bupati tersebut selambat-lambatnya 15 hari setelah surat diberikan ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

"Tadi keputusan bupati sudah saya serahkan ke mereka. Mereka mendapatkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya.

Dua ASN tersebut yakni P (laki-laki) ditempatkan di Dinas Pendidikan dan pasangannya, H bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga, Gunungkidul dinilai melanggar Pasal PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

"P disebut telah memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Kedua juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai memiliki seorang anak," ucapnya.

Baca Juga: Waduh, 75 SMP Negeri dan Swasta Gunungkidul Kekurangan Siswa Baru   

3. Komisi Aparatur Sipil Negara perkuat rekomendasi pemecatan

Gegara Selingkuh 2 ASN di Gunungkidul Dipecat under30ceo.com

Iskandar menambahkan keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya karena kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional.

Menurutnya bupati memiliki wewenang untuk memberikan sanksi walaupun tanpa rekomendasi, sebab sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Ya kalau terbukti otomatis mendapatkan sanksi," tandasnya.‎

Baca Juga: Pantai Ngrumput Gunungkidul: Rute, Lokasi, Harga dan Tips Liburan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya