27 Kalurahan di DIY Telah Terima BKK Danais Penanganan COVID-19

Masih ada BKK Danais penanganan COVID-19 tahap II dan III

Bantul, IDN Times -‎ Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul menjadi kalurahan pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah mencairkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) untuk penanganan COVID-19. Besaran BKK tersebut mencapai Rp55 juta.

Baca Juga: Sultan Serahkan BKK Hasil Realokasi Danais untuk Desa di DIY

1. Syarat pencairan sederhana‎

27 Kalurahan di DIY Telah Terima BKK Danais Penanganan COVID-19Lurah Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro,Ani Widayani.(IDN Times/Daruwaskita)

Lurah Sumbermulyo, Ani Widayani, mengatakan BKK Danais untuk penanganan COVID-19 sudah masuk ke rekening kalurahan sejak hari Kamis pekan lalu. Kemudian dana tersebut dibelanjakan untuk penanganan COVID-19 sesuai dengan pengajuan proposal kepala Pemda DIY.

"Ya kita mendapatkan bantuan penanganan COVID-19 yang bersumber dari Danais sebesar Rp55 juta. Namun jika di Kalurahan ada Jaga Warga, akan mendapatkan bantuan Danais sebesar Rp 75 juta. Nah kebetulan kita, Jaga Warga ini terbentuk setelah proposal cair sehingga hanya mendapatkan bantuan Rp55 juta," ujarnya disela-sela acara Realisasi Pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan untuk Penanganan COVID-19 di Balai Kalurahan Sumbermulyo, Senin (16/8/2021).

Ani yang juga Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul, ini mengharapkan kalurahan yang sudah menerima pencairan BKK tahap I untuk segera merealisasikan anggaran tersebut untuk penanganan COVID-19. Sehingga, nantinya bisa segera mengakses lagi BKK Danais tahap II.

"Menangani COVID-19 sangat kompleks termasuk butuh anggaran yang tidak kecil sehingga adanya BKK Danais tahap II dan III bisa segera diakses oleh kalurahan," ujarnya.

Dalam mengakses BKK Danais untuk penanganan COVID-19 tahap II dan III, nantinya juga dilihat seberapa banyak kalurahan menangani pasien COVID-19. Sehingga bisa menjadi acuan untuk besaran BKK yang akan diberikan kepada kalurahan.

"Jadi untuk pengajuan proposal BKK Danais untuk penanganan COVID-19 tahap I, syaratnya sangat sederhana sehingga dana segera bisa dicairkan dan langsung bisa dibelanjakan," ucapnya.

2. Kalurahan yang belum diminta segera mengajukan‎

27 Kalurahan di DIY Telah Terima BKK Danais Penanganan COVID-19Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo (kiri). IDN Times/Daruwaskita

Sementara, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, meminta kalurahan yang belum mengajukan proposal BKK Danais untuk penanganan COVID-19 agar segera mengajukannya. Menurut dia, dana ini sangat bermanfaat bagi kalurahan dalam rangka penanganan COVID-19.

"Nantinya untuk pengawasan diawali dengan pembuatan proposal yang penggunaannya disesuaikan dengan Peraturan Gubernur dan nantinya Bamuskal (Badan Musyarawarah Kalurahan) akan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan BKK Danais," ujarnya.

3. Baru 27 kalurahan di DIY yang sudah menerima BKK Danais

27 Kalurahan di DIY Telah Terima BKK Danais Penanganan COVID-19Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan dan Kapanewon, Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Yudho Negara.(IDN Times/Daruwaskita/Daruwaskita)

Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan dan Kapanewon, Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Yudho Negara, mengatakan BKK Danais untuk penanganan COVID-19 menyasar kepada 392 kalurahan di DIY. Namun yang sampai hari ini cair baru 27 kalurahan dan yang sedang proses pencairan 193 kalurahan.

"Kalurahan Sumbermulyo salah satu kalurahan yang BKK Danais untuk penanganan COVID-19 yang cair pertama kali," ujarnya.

Menurutnya, Pemda DIY sudah membuat kebijakan pembuatan proposal oleh Kalurahan sangat sederhana sehingga BKK Danais untuk penanganan COVID-19 ini bisa cepat dicairkan. Namun, jika kalurahan belum mengajukan proposal maka pencairan juga akan lambat karena menunggu proposal masuk ke Pemda DIY.

"Jadi proses kalurahan langsung mengajukan proposal ke Pemda DIY. Namun jika ada Jaga Warga proposal dari Kalurahan harus melalui Panewu untuk penjabaran proposal serta masuk ke Kesbangpolinmas terlebih dahulu sebelum dikirim ke Pemda DIY," terangnya.

Lebih jauh, Kanjeng Pangeran Yudho mengatakan untuk BKK Danais untuk penanganan COVID-19 tahap I ini sebesar Rp22,6 miliar. Selain itu, masih ada BKK Danais tahap II dan II.

"Kalau untuk sanksi yang menyelewengkan BKK Danais untuk penanganan COVID-19 akan dikembalikan pada aturan yang berlaku," terangnya.

Baca Juga: Danais Dikucurkan, Desa di DIY Diminta Kebut Berkas Persyaratan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya