150 Ribu Tenaga Kerja di Bantul Belum Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan JHT selama pandemik meningkat

Bantul, IDN Times - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Asri Basri, menyebut potensi tenaga kerja di Kabupaten Bantul mencapai 200 ribu. Namun, baru 50 ribu yang menjadi peserta BPJSTK, sehingga ada selisih sekitar 150 ribu yang kemungkinan besar bekerja di sektor informal.

"Kalau saat ini yang sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ada yang dari non ASN, 1.000-an relawan, sedangkan perusahaan pemberi upah dan berbadan hukum 95 persen sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela-sela acara Penandatanganan Kerja sama antara Pemkab Bantul dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Ros In, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Ribuan Pelaku Wisata di Sleman Divaksinasi Massal secara Drive-Thru

1. Tenaga kerja sektor UMKM minim yang tercover program BPJS Ketenagakerjaan

150 Ribu Tenaga Kerja di Bantul Belum Terjamin BPJS KetenagakerjaanKepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DIY, Asri Basri. IDN Times/Daruwaskita

Menurut Basri, potensi tenaga kerja yang belum masuk dalam program BPJSTK ada di sektor UMKM. sehingga dengan adanya kerjasama dengan Pemkab Bantul bisa memberikan sosialisasi dan pemahaman manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentu ini tugas pokok kita untuk memberikan sosialisasi, namun dengan dukungan Pemkab Bantul akan semakin masif dan meluas," ujarnya.

2. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mendorong setiap pekerja harus terlindungi

150 Ribu Tenaga Kerja di Bantul Belum Terjamin BPJS KetenagakerjaanPenandatanganan Kerjasama antara Pemkab Bantul dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Ros In, Jumat (9/4/2021).IDN Times/Daruwaskita

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2021 lalu. Menurut Basri, menunjukkan bahwa komitmen untuk memberi jaminan sosial terhadap tenaga kerja sangat tinggi. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan instansi terkait dan pihak Kejaksaan dalam pengawasan implementasi Inpres tersebut.

"Jadi semua pekerja penerima upah, pekerja informal dan pekerja jasa konstruksi harus terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

3. Marak PHK, pencairan JHT di Bantul cukup tinggi

150 Ribu Tenaga Kerja di Bantul Belum Terjamin BPJS KetenagakerjaanIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bantul, Unggul Saflan, mengatakan mulai bulan Januari hingga awal bulan April 2020, pihaknya sudah mengeluarkan dana hampir Rp9,5 miliar untuk diserahkan kepada 1.223 penerima manfaat. Dari jumlah tersebut ada yang menerima manfaat mengikuti program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sebagian besar penerima manfaat adalah peserta JHT yang terkena PHK. Jadi ketika pandemik ini terus berlangsung maka pencairan jaminan hari tua akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pemutusan hubungan kerja," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bantul Targetkan 17 Agustus 2021  Merdeka dari COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya