Sleman, IDN Times - Pada awal tahun 2020, Polres Sleman telah memproses 5 laporan mengenai kekerasan jalanan atau yang biasa disebut klitih. Dari 5 laporan, polisi menetapkan 9 tersangka, 3 di antaranya merupakan pelajar yang berumur 20 tahun ke bawah.
AKBPRizkyFerdiansyah, KapolresSleman menyebutkan, untuk mencegah klitih semakin meluas, pihaknya melakukan peningkatan keamanan dengan cara patroli malam secara rutin.