Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan patroli pengawasan jam malam anak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan.
Patroli pengawasan jam malam anak ini juga menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 49 tahun 2022 tentang jam malam anak. Dalam Perwal tersebut disebutkan jam malam anak berlaku mulai pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.
