Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cegah Antraks, Gunungkidul akan Keluarkan Aturan Brandu

ilustrasi spora antraks (IDN Times/Aditya Pratama)

Gunungkidul, IDN Times - Kasus antraks kembali merebak di Kabupaten Gunungkidul. Sejumlah ternak mati, bahkan masyarakat juga tertular antraks hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus antraks yang kembali melanda Bumi Handayani ini diduga akibat tradisi brandu atau porak yang hingga saat ini masih dilakukan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus melakukan sosialisasi agar masyarakat meninggalkan tradisi brandu. Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, juga akan mengeluarkan aturan terkait brandu agar kasus serupa tak terulang kembali.

1. Pemkab susun aturan tentang brandu

ilustrasi daging kambing (unsplash.com/Sergey Kotenev)

Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta, terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak kembali melakukan brandu, apalagi dari daging ternak yang kondisinya sakit atau mati. Pemkab saat ini menyusun dan akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

"Di dalamnya edukasi masyarakat untuk tidak lagi brandu, atau porak. Nantinya secara detail akan ada di peraturan bupati," katanya, Sabtu (16/2024).

2. Belum akan tetapkan status KLB antraks

Ilustrasi penyakit antraks (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Menurut Suhartanta, Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul akan terus mengedukasi warga tentang bagaimana caranya memilih daging yang sehat.

"DPKH akan masif memberikan edukasi kepada warga, dan akan dibantu oleh Dinas Kominfo," katanya.

Sekda menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah praktek mengonsumsi atau memanfaatkan hewan yang sudah mati. Selain berisiko merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat membahayakan lingkungan sekitar. Hal ini disebabkan karena hewan yang terpapar antraks menjadi semakin berbahaya jika diolah atau disembelih, karena dapat menyebarkan sporanya ke sekitarnya.

"Sebuah ini kita belum akan mengeluarkan kebijakan Kejadian luar Biasa (KLB) Antraks. Sebab, memerlukan berbagai pertimbangan," tandasnya.

3. Akan ada sanksi kepada masyarakat yang masih melakukan brandu

Petugas dari Dinkes Gunungkidul mengambil sampel darah dari warga yang diduga terpapar antraks.(Dok.Polsek Gedangsari)

Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan, Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan tersebut juga berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit.

"Kami tuliskan sanksi berdasarkan Peraturan Perundangan," kata Wibawanti

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us