Ilustrasi Satpol PP tertibkan APK yang melanggar aturan. (Dok. Istimewa)
Di dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK. Di antaranya tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
"Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," ungkapnya pada Jumat (2/10/2020).
Selain itu Pemasangan APK diharuskan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan.