Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi SINAR di HP, Gak Perlu Antre
Aplikasi Digital Korlantas Polri. (Dok. Digital Korlantas)
  • Aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan layanan SINAR untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, mencakup pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, hingga pembayaran.
  • Pemohon perlu verifikasi nomor HP, NIK, biometrik, mengunggah KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pas foto, lalu memilih Satpas serta pengambilan atau pengiriman SIM.
  • Biaya perpanjangan SIM A, B, dan Umum Rp80.000, SIM C Rp75.000, ditambah tes psikologi Rp77.500; pengajuan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Saat harus perpanjang SIM, kamu mungkin merasa ragu harus izin kerja atau kuliah cuma buat antre di Satpas. Belum lagi kalau harus datang pagi-pagi agar kebagian nomor antrean awal. Baru membayangkan, rasanya sudah capek duluan.

Untungnya, sekarang kamu gak perlu mengalami hal semacam itu lagi. Lewat aplikasi resmi bikinan Korlantas Polri, perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan cuma dari genggaman tangan. Yuk, kenalan dulu sama aplikasinya, terus simak langkah dan biayanya di bawah ini!

Apa itu aplikasi Digital Korlantas Polri

tampilan aplikasi Digital Korlantas POLRI (dok. Google Play Store)

Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas Polri yang dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan lalu lintas tanpa harus datang langsung ke kantor. Salah satu layanan andalannya bernama SINAR, singkatan dari SIM Nasional Presisi, yang memungkinkan kamu memperpanjang SIM A dan SIM C secara daring, mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, sampai pembayaran.

Selain SINAR, aplikasi ini juga punya fitur SIGNAL alias Samsat Digital Nasional buat urusan pajak kendaraan, serta beberapa layanan lain seperti ETLE yang berkaitan dengan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. Aplikasi ini bisa kamu unduh gratis di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS, dan sudah dipakai secara nasional di berbagai wilayah, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Langkah perpanjang SIM lewat SINAR

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)

Setelah tahu apa itu aplikasinya, sekarang saatnya praktik. Berikut tahapan lengkap perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa kamu ikuti satu per satu.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Google Play Store atau App Store, lalu buka aplikasinya.

  2. Masukkan nomor HP aktif untuk menerima kode OTP lewat SMS, kemudian masukkan kode tersebut buat verifikasi.

  3. Masukkan NIK sesuai KTP dan lakukan verifikasi wajah atau biometrik. Caranya, pilih ikon SINAR di aplikasi, lalu klik menu perpanjangan SIM.

  4. Jalani tes kesehatan dan psikologi secara online langsung di dalam aplikasi. Status kedua tes ini bakal otomatis berubah jadi selesai kalau hasilnya sudah keluar.

  5. Pilih golongan SIM yang mau diperpanjang, apakah SIM A untuk mobil atau SIM C untuk motor, lalu masukkan nomor SIM lama kamu.

  6. Unggah dokumen persyaratan, meliputi foto KTP, SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih polos, dan pas foto terbaru. Pastikan semua foto jelas dan sesuai ketentuan biar gak perlu diunggah ulang.

  7. Pilih wilayah Polda dan Satpas penerbitan sesuai domisili atau lokasi terdekat, lalu tentukan metode pengiriman, mau diambil sendiri di Satpas atau dikirim kurir ke rumah.

  8. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan lewat virtual account bank yang ditentukan aplikasi.

  9. Tunggu proses cetak selesai. Kalau kamu pilih diambil sendiri, SIM bakal siap diambil di Satpas sesuai jadwal. Kalau pilih dikirim, SIM bakal diantar kurir langsung ke alamat rumahmu.

Gampang, kan? Kamu tinggal ikuti instruksi yang muncul di layar aplikasi tanpa perlu bolak-balik ke kantor Satpas.

Biaya perpanjang SIM dan tips agar prosesnya lancar

Digital Korlantas

Soal biaya, kamu perlu siapkan dana sesuai golongan SIM yang diperpanjang. Berdasarkan ketentuan Digital Korlantas Polri, biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM Umum sebesar Rp80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Di luar itu, ada juga biaya tes psikologi sebesar Rp77.500 yang wajib kamu bayarkan sebagai bagian dari syarat perpanjangan.

Biar prosesnya lancar tanpa hambatan, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan. Pertama, ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM benar-benar habis, soalnya SIM yang sudah mati gak bisa diperpanjang dan kamu wajib bikin baru dari awal. Kedua, pastikan koneksi internet stabil selama proses verifikasi wajah dan unggah dokumen biar gak gagal di tengah jalan.

Selain itu, siapkan pas foto dengan latar belakang biru sesuai ketentuan dan foto tanda tangan yang jelas di atas kertas putih polos. Terakhir, cek ulang nomor SIM lama dan data KTP sebelum submit, karena kesalahan input data bisa bikin proses verifikasi ditolak dan kamu harus mengulang dari awal.

Itulah penjelasan soal aplikasi Digital Korlantas Polri, langkah lengkap perpanjangan SIM online, sampai rincian biaya yang perlu kamu siapkan. Yuk, manfaatkan layanan ini biar urusan legalitas berkendara tetap aman tanpa perlu antre lama. Jangan sampai kelewat masa berlaku SIM kamu, ya!

Curated For You

Editorial Team

Related Article