Soal biaya, kamu perlu siapkan dana sesuai golongan SIM yang diperpanjang. Berdasarkan ketentuan Digital Korlantas Polri, biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM Umum sebesar Rp80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Di luar itu, ada juga biaya tes psikologi sebesar Rp77.500 yang wajib kamu bayarkan sebagai bagian dari syarat perpanjangan.
Biar prosesnya lancar tanpa hambatan, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan. Pertama, ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM benar-benar habis, soalnya SIM yang sudah mati gak bisa diperpanjang dan kamu wajib bikin baru dari awal. Kedua, pastikan koneksi internet stabil selama proses verifikasi wajah dan unggah dokumen biar gak gagal di tengah jalan.
Selain itu, siapkan pas foto dengan latar belakang biru sesuai ketentuan dan foto tanda tangan yang jelas di atas kertas putih polos. Terakhir, cek ulang nomor SIM lama dan data KTP sebelum submit, karena kesalahan input data bisa bikin proses verifikasi ditolak dan kamu harus mengulang dari awal.
Itulah penjelasan soal aplikasi Digital Korlantas Polri, langkah lengkap perpanjangan SIM online, sampai rincian biaya yang perlu kamu siapkan. Yuk, manfaatkan layanan ini biar urusan legalitas berkendara tetap aman tanpa perlu antre lama. Jangan sampai kelewat masa berlaku SIM kamu, ya!