Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menetapkan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Rencananya, penetapan syarat tersebut akan diumumkan pada 26 Oktober 2019 mendatang.

1. Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah Bantul pada bulan Juni 2020‎

(IDN Times/Surya Aditya)

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pendaftaran bakal calon bupati, baik perseorangan maupun yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, akan dibuka pada bulan Juni 2020 yang akan datang.

"Khusus untuk jalur perseorangan, (pengumpulan persyaratan) akan dibuka tahun ini karena kaitannya dengan verifikasi dukungan," kata Didik, Jumat (11/10).

2. Calon independen butuh dukungan 53 ribu fotokopi e-KTP

Editorial Team

Tonton lebih seru di