Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bus Trans Jogja harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye

Pemberlakuan contraflow Trans Jogja di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Pemberlakuan contraflow Trans Jogja di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye di moda transportasi Trans Jogja.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Sumariyoto mengingatkan larangan penempelan stiker atau alat peraga kampanye Pemilu 2024 pada moda transportasi publik milik pemerintah daerah seperti Bus Trans Jogja.

"Trans Jogja memang milik kami (pemerintah), jadi ya enggak boleh," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Sumariyoto, Rabu (20/12/2023). 

 

1. Jika ada APK di bus langsung dicopot

Plh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), Sumariyoto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Plh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY), Sumariyoto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut Sumariyoto selain kendaraan dinas, bus reguler perkotaan Trans Jogja adalah kendaraan yang dilarang untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Jika diketahui ada APK tertempel di Trans Jogja dipastikan akan langsung dicopot.

"Trans Jogja sama mobil-mobil dinas. Yang dilarang Pak Gubernur itu," kata Sumariyoto dikutip Antara.

 

2. Tidak akan kerahkan petugas secara khusus

Pemberlakuan contraflow Trans Jogja di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Pemberlakuan contraflow Trans Jogja di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sumariyoto menambahkan Dishub DIY tidak akan mengerahkan petugas secara khusus untuk mengawasi potensi pelanggaran itu. Pasalnya, dia yakin tidak akan ada orang yang berani menempelkan stiker APK di Trans Jogja.

"Enggak usah diawasi saja mereka juga tidak akan berani memasang di situ. Daripada kena denda, repot," ungkapnya.

3. Fasilitas pemerintah tidak boleh untuk kampanye

Armada Bus Trans Jogja (dishub.jogjaprov.go.id)
Armada Bus Trans Jogja (dishub.jogjaprov.go.id)

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Mohammad Najib mengatakan secara prinsip berbagai fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye.

"Termasuk pemasangan stiker bahan kampanye pada Bus Trans Jogja yang merupakan aset pemerintah daerah," kata Najib.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us