Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Rp3,5 juta-Rp4 juta. Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menyebut suatu saat mungkin sampai angka tersebut.
Untuk UMK Yogyakarta sendiri pada tahun 2023 yiatu Rp2.324.775,51. Angka tersebut naik 7,93 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.153.970. Sementara buruh meminta pada tahun 2024 nanti UMK bisa diangka Rp3,5 juta-Rp4 juta.
