Sleman, IDN Times - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DI Yogyakarta mendorong Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan regulasi turunan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 untuk melindungi hak-hak buruh.
Staf Departemen Pendidikan dan Propaganda DPD GBSI DI Yogyakarta, Erlangga menyebutkan selama COVID-19 banyak buruh di Sleman yang dirumahkan bahkan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak sesuai SE Menaker.
