Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perburuan liar (pixabay.com/mohamed_hassan)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengeluarkan Surat Edaran larangan perburuan dengan tembakan terhadap satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi.

1. SE Bupati diterbitkan tanggal 27 April 2023

ilustrasi berburu (unsplash.com/@mirmammad)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono menjelaskan SE Bupati Gunungkidul bernomor 600.8.1/3008, diterbitkan pada tanggal 27 April 2023 sifatnya segera dilakukan.

SE Bupati Gunungkidul diterbitkan untuk menindaklanjuti UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

"Kita edarkan terlebih dahulu agar dimengerti di tingkat kapanewon dan kalurahan. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan monitoring hingga surat," katanya Rabu (17/5/2023).

2. Menjaga keseimbangan ekosistem

Editorial Team

Tonton lebih seru di