Sleman, IDN Times - Perayaan Tahun Baru identik dengan pesta kembang api. Berkaitan dengan itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, memperbolehkan warganya mengadakan pesta kembang api pada saat pergantian tahun. Dengan catatan, sudah memperoleh izin dari kepolisian.
"Boleh (menyalakan kembang api), tapi harus ada ijin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kembang api yang tidak berizin, tidak boleh (digunakan)," ujar Kustini, Selasa (27/12/2022).
