BNN Sleman Tangkap 2 Tersangkan Kurir Narkoba

Sleman, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman tangkap dua tersangka kurir peredaran narkoba di Kabupaten Sleman. Dari tangan tersangka TG disita barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu buah telepon genggam, satu buah perangkat alat isap (bong), satu sendok takar sabu, dua buah pipet kaca dan dua buah korek api.
"Dua tersangka yang kami amankan yakni TG warga Bantul dan TF warga Godean, Sleman," kata Kepala BNNK Sleman Siti Alfiah, Senin (9/8/2021).
"Sedangkan dari tangan tersangka TF disita barang bukti berupa tiga buah paket diduga narkoba dengan berat masing-masing 0.24 gram, 10,76 gram dan 4,09 gram, satu buah telepon genggam, satu buah bong, satu pak plastik bening, dua sendok takar, dua buah pipet kaca dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan narkoba," papar Siti.
1. Penangkapan berdasarkan pengembangan perkara

Siti memaparkan kronologi penangkapan bermula dari petugas mendapatkan informasi hasil pengembangan perkara sebelumnya. Petugas akhirnya melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapat informasi bahwa sehari sebelumnya, TG telah menyerahkan paket narkotika terhadap seseorang berinisial TF.
"Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas selama beberapa hari. Pada hari Senin 2 Agustus 2021 jam 16.30 Wib akhirnya petugas menangkap tersangka satu TG di rumahnya di daerah Godean, Sleman dan menemukan barang bukti dua paket diduga sabu dengan berat bruto total 0,29 gram," ujar Siti dilansir Antara, (9/8/2021).
2. Temuan berupa paket sabu, HP, dan bong

Petugas kemudian menyuruh tersangka TG untuk mengantar ke rumah TF di daerah Sewon, Kabupaten, Bantul.
"Di rumah TF petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,24 gram yang disimpan di kantong celana, satu telepon genggam tiga buah pipet kaca, dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan narkotika," katanya.
Siti mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa TF masih menyimpan paket narkotika di rumahnya, selanjutnya pada Selasa (3/8/2021), petugas melakukan penggeledahan ulang dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10.76 gram dan 4.09 gram.
Selain itu juga ditemukan satu buah alat isap sabu, dua buah sendok takar, dua buah pipet kaca dan satu pak plastik klip bening.
3. Ini pasal untuk menjerat keduanya

Siti mengatakan pasal vanq disanqkakan kepada tersangka TG disangka Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) (JU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Sedangkan tersangka TF disangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) IJU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.