Gerai Holywings Yogyakarta di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, ditutup, Rabu (29/6/2022) siang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan dasar dari penutupan ini adalah pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Holywings dianggap telah memantik kegaduhan lewat promosi alkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Kata Evie, sapaan Shavitri, penutupan juga merupakan sebagai respon atas adanya keluhan dan aduan masyarakat kepada Pemkab Sleman usai kemunculan promo tersebut.
"Memang dari Holywings ini (Sleman) tidak menerbitkan promosi itu, tapi promosi dari pusat. Otomatis karena ini franchise diperkirakan promosinya akan terjadi di semua usaha Holywings," kata Evie.
"Untuk mencegah keresahan masyarakat dan juga mengapresiasi keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan pada Bupati Sleman maka tindakan ini yang diambil," lanjut dia.