Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkedok Investor Agar Bisa Tinggal di Indonesia, 2 WNA Jadi Tersangka

Dua WNA berkedok investor jadi tersangka. (Dok. Imigrasi Yogyakarta)
Dua WNA berkedok investor jadi tersangka. (Dok. Imigrasi Yogyakarta)
Intinya sih...
  • Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap kedua WNA yang diduga menggunakan izin tinggal sebagai investor secara tidak sah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian.

Keduanya diduga menggunakan izin tinggal sebagai investor secara tidak sah demi memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.

1. Bermula dari laporan penipuan ke polisi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan menjelaskan kasus bermula dari informasi dari Polres Sleman menyangkut dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.

Kantor Imigrasi Yogyakarta, Kata Sefta, kemudian bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan mereka di wilayah Yogyakarta.

Melalui proses pemeriksaan keimigrasian, terungkap bahwa MY dan AY telah melakukan perpindahan alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkannya kepada pihak Imigrasi.

Menurut Sefta, tindakan ini melanggar Pasal 71, yang mewajibkan orang asing untuk melapor manakala terjadi perubahan tempat tinggal. Akibat kelalaian tersebut, keduanya berpotensi dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Keimigrasian.

"Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian," ujar Sefta dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/9/2025).

2. Alamat usaha fiktif

Hasil pendalaman lebih lanjut, diketahui MY dan AY mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi yang tertera masing-masing sebesar Rp49 miliar dan Rp15 miliar.

Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran ternyata alamat kantor usaha yang dicantumkan berlokasi di Jakarta Selatan, sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi setempat.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut fiktif, serta tidak terdapat aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia.

"Kami tegaskan bahwa tindakan mereka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi.

3. Langgar aturan keimigrasian

Kedua WNA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini menyusul ditemukannya adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 116 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baik MY dan AY sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tedy melanjutkan, Imigrasi Yogyakarta mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas, serta terbuka bagi investor asing yang serius dan taat hukum.

"Kami akan terus mendukung upaya peningkatan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Yogyakarta, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada investor asing yang serius dan mematuhi peraturan. Tapi kami juga akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Pakar Ekonomi Syariah UMY Nilai Judol Ancam Stabilitas Ekonomi Masyarakat

19 Sep 2025, 05:35 WIBNews