Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA, Terbanyak dari Negara Filipina

- 14 WNA dari Kanada, Filipina, dan Korea Selatan dideportasi
- Salah satu WNA lupa melapor perubahan penjamin, 12 WN Filipina salahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan, dan 1 WN Korea Selatan terlibat penyalahgunaan izin tinggal
- Kantor Imigrasi Yogyakarta kolaborasi dengan penegak hukum lainnya untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah DIY
Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Mereka dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Tanah Air.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi, mengungkapkan tindakan tegas ini adalah komitmen keimigrasian dan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan nasional.
Tedy Riyandi menegaskan setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan berlaku, termasuk peraturan keimigrasian.
"Pendeportasian yang kami lakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat," katanya seperti dikutip dari website resmi Imigrasi, Jumat (4/7/2025).
1. WN Kanada lupa lapor perubahan penjamin

Menurut Tedy Riyandi, 14 WNA itu telah dideportasi ke negara asal masing-masing pada Jumat (3/7/2025). Dari belasan WNA itu, salah seorang di antaranya merupakan warga Negara Kanada yang disebut lupa melapor perubahan penjaminnya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi ini sejatinya mewajibkan setiap penjamin WNA untuk melaporkan perubahan data diri.
"Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data. Ini adalah pengingat bagi para penjamin untuk senantiasa mematuhi setiap detail administrasi yang ada," katanya.
2. Belasan WN Filipina salahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan

Dari belasan WNA yang dideportasi ini paling banyak berasal dari Filipina. Jumlahnya ada 12 orang. Mereka datang dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang notabene diperuntukkan untuk kegiatan wisata maupun kunjungan keluarga.
"Namun kedapatan melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukkan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan. Tindakan semacam ini, berpotensi merugikan dari sisi penerimaan negara," ungkapnya.
Sementara seorang WNA lagi berasal dari Korea Selatan terlibat penyalahgunaan izin tinggal. "Kejadian ini menegaskan bahwa Kantor Imigrasi bertindak tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan bagi semua pihak," katanya.
3. Keimigrasian kolaborasi dengan penegak hukum lainnya

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan jajarannya berkomitmen penuh untuk menjaga dan mengawasi secara ketat setiap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah DIY.
"Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum. Kolaborasi erat dengan instansi penegak hukum lainnya juga akan terus kami perkuat, agar penegakan hukum berjalan efektif dan efisien," jelasnya.