Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY saat melakukan penyelidikan ke PT Taru Martani DIY, beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Kejaksaan Tinggi DIY)
Kasus korupsi bermula saat tersangka Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Taru Martani melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi, berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Dana pembelian berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.
Nur Achmad Affandi memanfaatkan jabatannya agar dana tersebut bisa turun. Diawali tanggal 21 September 2022 dengan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta. Kala itu deposit awal sebesar $10 ribu berasal dari dana pribadi tersangka Nur Achmad Affandi.
Selanjutnya untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani, tersangka melakukan pembukaan rekening kembali, tepatnya tanggal 7 Oktober 2022 dengan deposit awal sebesar Rp10 Miliar. Sumber dana berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap menggunakan nama pribadi tersangka Nur Achmad Affandi.
“Selanjutnya berdasarkan memo Direktur PT Taru Martani kepada Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani, tersangka memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer sejumlah dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi,” katanya.
Besaran dana yang ditransfer kepada PT Midtou Aryacom Futures dilakukan secara bertahap. Diawali sebesar Rp5 miliar pada tanggal 20 Oktober 2022, sebesar Rp2 miliar pada tanggal 1 Desember 2022. Selanjutnya sebesar Rp500 juta pada tanggal 14 Desember 2022, dan Rp1,2 miliar pada tanggal 24 Maret 2023.
Kasus ini akhirnya terbongkar dalam rapat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani tanggal 29 Desember 2021.
“Tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan tersangka Nur Achmad Affandi, merugikan keuangan negara sekitar Rp18,7 miliar,” ujarnya.