Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, mengalokasikan kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 tingkat sekolah menengah pertama (SMP) bagi siswa disabilitas sebanyak tiga persen.
Persentase ini diberikan bagi siswa penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki hasil asesmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.
"Asesmen ini melalui Surat Keterangan dari psikolog berizin. Jumlah kuota tiga persen bagi penyandang disabilitas ini sudah cukup banyak. Calon peserta didik yang mendaftar dari jalur afirmasi ini boleh mendaftar di sekolah SMP manapun di Kabupaten Sleman," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana, Senin (30/5/2022).