Beli Rumah di Kota Jogja Bebas BPHTB, Apa Syaratnya?

- Masyarakat berpenghasilan rendah di Yogyakarta bebas dari BPHTB untuk membeli rumah pertama.
- Kebijakan ini mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat dan berlaku berdasarkan permohonan masyarakat.
- Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan dan objek pembebasan BPHTB meliputi rumah umum atau rumah susun dengan luas maksimal 36 meter persegi.
Yogyakarta, IDN Times - Masyarakat yang hendak membeli rumah pertama di wilayah Kota Yogyakarta pada tahun 2025 ini dibebaskan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pembebasan BPHTB bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diberikan untuk kepemilikan rumah pertama melalui jual beli," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Muhammad Rohmad Romadhon, Sabtu (18/1/2025) dilansir ANTARA.
1. Dukung program 3 juta rumah

Rohmad menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mempermudah MBR memiliki rumah pertama sekaligus mendukung program tiga juta rumah dari pemerintah pusat. Aturan pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan dari masyarakat. "Pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan setelah ada pembagian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 2025 ke wajib pajak," katanya.
2. Kriteria penghasilan yang bebas BPHTB

Menurut perwal tersebut, lanjut Rohmad, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Besaran penghasilan MBR di daerah per bulan yaitu maksimal Rp7 juta untuk kategori tidak kawin, Rp8 juta untuk kawin, dan Rp8 juta untuk peserta tabungan perumahan rakyat.
Sementara, kriteria objek pembebasan BPHTB yaitu rumah umum atau satuan rumah susun dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi, serta rumah swadaya dengan luas lantai hingga 48 meter persegi.
3. Syarat pembebasan BPHTB

Persyaratan pembebasan BPHTB mencakup kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, memenuhi kriteria MBR dengan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah untuk pegawai sektor nonformal.
Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan bukan tanah pertanian, dibuktikan dengan fotokopi alas hak dan surat ukur terbaru dari Kantor Pertanahan Daerah. Selain itu, rumah harus menjadi kepemilikan pertama, dibuktikan dengan surat pernyataan belum memiliki rumah.
Pengajuan dilakukan di loket pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) selama hari dan jam kerja, setelah pengecekan kesesuaian PBB selesai.
Rohmad menjelaskan, permohonan harus dilengkapi alasan dan persyaratan. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menerbitkan bukti penerimaan. Selanjutnya, petugas menelaah kelengkapan berkas untuk penelitian administrasi.
"Kepala perangkat daerah dapat mengabulkan atau menolak permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR berdasarkan penelitian administrasi terhadap kelengkapan berkas. Penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan," tutup Rohmad.