Sleman, IDN Times - Satu bangunan cagar budaya berupa rumah limasan yang berada di Dusun Pundong 2, Tirtoadi, Mlati, Sleman diperkirakan terkena dampak pembagunan proyek jalan tol Jogja-Bawen.
Salah satu pemegang hak waris cagar budaya, Widakdo Marjoyo (66) menjelaskan, bangunan peninggalan eyangnya tersebut saat ini berusia lebih dari 50 tahun dan telah dinobatkan sebagai salah satu Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Bupati Sleman Tahun 2017.
Widakdo menjelaskan dirinya bersama keluarga sangatlah mendukung proyek pembagunan stategis nasional, namun dirinya menyayangkan jika bangunan bersejarah yang juga dilindungi undang-undang tersebut ikut terdampak tol.
"Cagar budaya itu dilindungi UU nomor 11 tahun 2010, serta Perda nomor 6 tahun 2012, disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah kalau terjadi proyek yang mengenai cagar budaya, pemerintah wajib menghentikan," ungkapnya pada Selasa (3/8/2020).
