Yogyakarta, IDN Times - Bea Cukai Yogyakarta melakukan kegiatan pemusnahan barang larangan dan pembatasan (lartas) impor berupa pakaian bekas. Total ada ratusan ballpress dan belasan karung pakaian bekas yang dimusnahkan.
Penindakan dilakukan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi milik WNA Perancis berinisial OL. "Modus yang digunakan pelaku adalah membeli pakaian bekas dari luar negeri dan menimbunnya di gudang furniture milik OL tersebut, untuk kemudian dijual sebagai thrifting," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, Selasa (26/3/2024).