Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menemukan sejumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Pelanggaran tersebut di antaranya APK yang dipasang di dekat fasilitas sekolah, seperti pamflet yang ditempelkan di pohon di depan SD dan baliho berukuran besar di dekat SMA.
Padahal, sesuai peraturan, pemasangan APK tidak boleh berada di sekitar tempat ibadah rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.