Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada Sleman 2020.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sleman, Sutoto Jatmiko mengungkapkan penertiban dilakukan terhadap APK yang dianggap melanggar di sepanjang Jalan Godean sampai perbatasan Kabupaten Kulon Progo.
"Penertiban APK hari ini dari Satpol PP Sleman yang dipimpin Pak Madu dan Pak Pambudi dibagi 2 tim menertibkan sebanyak 332 buah APK," ungkapnya pada Selasa (17/11/2020).
