Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, menemukan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Bawaslu saat ini meneruskan temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN, tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).