Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi alat peraga kampanye Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Intinya sih...

  • Bawaslu Kulon Progo mencatat 107 pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024, mayoritas terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
  • Jumlah APK yang melanggar selama masa kampanye mencapai sekitar 4 ribu, termasuk reklame, baliho, spanduk, umbul, dan rontek.
  • Marwanto menyoroti potensi pelanggaran pidana seperti perusakan APK, merugikan warga hingga pencatutan lembaga panwaslu kecamatan di media sosial.

Kulon Progo, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, menyebut terdapat 107 pelanggaran yang tercatat selama periode kampanye Pemilu 2024, 28 November 2023-10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, mengatakan bahwa selama periode kampanye yang berlangsung selama 75 hari, situasi di daerah tersebut relatif aman dan kondusif. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa tetap ada pelanggaran yang terjadi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di