Bawaslu Bantul Tertibkan 2 Ribu APK, Ajak Warga Kawal Pilkada 2024

Intinya sih...
- Bawaslu Bantul menertibkan 2.226 APK, termasuk 505 baliho dan 1.720 rontek.
- Penertiban APK dilakukan sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2024.
- Bawaslu juga mengimbau agar Pilkada Bantul 2024 berjalan aman, damai, dan tidak melanggar aturan.
Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bantul menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dimulai 28 Oktober hingga awal November 2024. Penertiban dilakukan Bawaslu dan tim gabungan Satpol PP serta Polres Bantul.
1. Bawaslu tertibkan 2.226
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, total APK yang ditertibkan sebanyak 2.226 buah, dengan rincian baliho 505, dan rontek 1.720 buah. "Penertiban APK ini baru periode pertama dan akan kembali kita lakukan penertiban untuk periode yang kedua," ucapnya, Senin (11/11/2024).
2. Aturan penertiban APK
Menurutnya, penertiban APK sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2024 perubahan Perbup Nomor 68 Tahun 2023 tentang pemasangan APK. "Penertiban APK mengacu aturan terbaru, Perbup Nomor 46 Tahun 2024," ungkapnya.
3. Imbauan Bawaslu Bantul terkait Pilkada 2024
Selain melakukan penertiban APK, Bawaslu membuat imbauan agar pelaksanaan Pilkada Bnatul 2024 berjalan aman, damai dan tidak melanggar aturan. Di antaranya larangan adanya politik uang, penyebaran informasi palsu atau hoaks, dan mengajak masyarakat untuk mengawal pelaksanna Pilkada.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran kampanye kepada Bawaslu, dan menekankan netralitas ASN, TNI-Polri hingga lurah dan perangkat kalurahan," pungkasnya.