Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Bantul Hentikan Kasus Dugaan Hoaks Libatkan Ketua Parpol
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Irma Yudistirani)
  • Bawaslu Bantul menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada terkait voice note hoaks setelah evaluasi dengan Gakkumdu.
  • Koordinator Bawaslu Bantul menjelaskan bahwa substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
  • Bawaslu Bantul memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus voice note hoaks karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada terkait voice note yang diduga berisi hoaks. Kasus ini dilaporkan dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/15.02/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Keputusan penghentian diambil setelah Bawaslu Bantul bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Polres Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul, melakukan pembahasan dan evaluasi.

1. Sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor

Anggota Bawaslu Bantul, Rifqi Nugroho.(IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menghentikan kasus ini diambil setelah melalui proses penanganan yang cukup panjang. Proses tersebut melibatkan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor secara intensif.

"Klarifikasi dilakukan oleh Bawaslu dengan didampingi tim sentra gakkumdu baik dari unsur kepolisian maupun unsur kejaksaan negeri Bantul," ucapnya, Senin (21/10/2024).

2. Ada substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kepada tahap penyidikan lebih lanjut

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Agung Sedana)

Rifqi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami materi kasus yang dilaporkan, termasuk melalui klarifikasi dengan pelapor, saksi, terlapor, dan bukti-bukti yang ada. Namun, setelah diteliti, ditemukan bahwa terdapat substansi materi yang tidak terpenuhi untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.

"Jadi memang ada ada substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kepada tahap penyidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran pemilihan," tandasnya.

3. Tim Sentra Gakkumdu juga melakukan ekpose dugaan pelanggaran

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa Bawaslu telah menangani dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan yang mengatur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pilkada. Tim Gakkumdu telah melakukan ekspos kasus secara bersama, di mana masing-masing pihak dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menyampaikan pandangannya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan, serta melihat bukti yang disampaikan, tim menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Bawaslu Bantul memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus voice note hoaks tersebut.

"Selain itu Bawaslu Bantul juga mengumumkan status laporan dengan status dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," katanya," terangnya.

Editorial Team

Related Article