Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Bantul, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus membawa senjata tajam berupa gir.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry membenarkan penyidik telah menetapkan PAM sebagai tersangka lantaran membawa senjata berupa gir yang dijadikan ikat pinggang.‎

"Tersangka PAM diancam dengan Pasal 10 UU Darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya, Sabtu (10/12/2022).

1. Tersangka PAM masih di bawah umur

Barbuk senjata gir yang disimpan salam jaket.(Dok.Polres Bantul)

Jeffry menjelaskan tersangka PAM saat ini berada di tempat penitipan dengan koordinasi Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman sembari menunggu penyelidikan mengingat masih di bawah umur. "Sementara untuk tiga pelajar lainnya saat ini statusnya masih menjadi saksi," ucapnya.

2. Polres Bantul dan warga komitmen menjaga Bantul dari kejahatan jalanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di