Bantul, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus membawa senjata tajam berupa gir.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry membenarkan penyidik telah menetapkan PAM sebagai tersangka lantaran membawa senjata berupa gir yang dijadikan ikat pinggang.
"Tersangka PAM diancam dengan Pasal 10 UU Darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ucapnya, Sabtu (10/12/2022).